Pertanyaan :
Dalam Undang-undang No. 41 tahun 2004 tentang Wakaf dijelaskan bahwa nadzir wakaf ada dua, yaitu nadzir perseorangan dan nadzir berbadan hukum. Pertanyaannya, apakah yayasan yang akan menerima tanah wakaf otomatis menjadi nadzir yang berbadan hukum? atau apakah untuk menerima tanah wakaf, yayasan yang ingin nadzirnya berbadan hukum, terlebih dahulu harus membentuk badan nadzir yang didaftarkan di Notaris? mohon penjelasannya, karena dibutuhkan.
Perlu kami klarifikasi bahwa yang Anda maksud dengan nadzir, dalam Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf (“UU 41/2004”), disebut dengan “nazhir”. Nazhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari Wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya (Pasal 1 angka 4 UU 41/2004).
Nazhir wakaf tidak hanya ada 2 (dua), akan tetapi ada 3 (tiga) berdasarkan Pasal 9 UU 41/2004, yaitu:
a. Perseorangan;
b. Organisasi; atau
c. Badan hukum.
Menurut Pasal 10 ayat (3) UU 41/2004, badan hukum hanya dapat menjadi nazhir apabila memenuhi persyaratan:
a. Pengurus badan hukum yang bersangkutan memenuhi persyaratan nazhir perseorangan (dalam Pasal 10 ayat (1) UU 41/2004), yaitu :
i. warga negara Indonesia;
ii. beragama Islam;
iii. dewasa;
iv. amanah;
v. mampu secara jasmani dan rohani; dan
vi. tidak terhalang
b. Badan hukum Indonesia yang dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
c. Badan hukum yang bersangkutan bergerak di bidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan, dan/atau keagamaan Islam.
Selain persyaratan tersebut, Pasal 11 Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, menyebutkan beberapa persyaratan lainnya, yaitu:
1. Nazhir badan hukum wajib didaftarkan pada Menteri dan Badan Wakaf Indonesia (“BWI”) melalui Kantor Urusan Agama setempat. Jika tidak terdapat Kantor Urusan Agama setempat, pendaftaran nazhir dilakukan melalui Kantor Urusan Agama terdekat, Kantor Departemen Agama, atau perwakilan BWI di provinsi/ kabupaten/kota.
2. Nazhir badan hukum yang melaksanakan pendaftaran harus memenuhi persyaratan:
a. badan hukum Indonesia yang bergerak di bidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan, dan/atau keagamaan Islam;
b. pengurus badan hukum harus memenuhi persyaratan nazhir perseorangan;
c. salah seorang pengurus badan hukum harus berdomisili di kabupaten/kota benda wakaf berada;
d. memiliki:
i. salinan akta notaris tentang pendirian dan anggaran dasar badan hukum yang telah disahkan oleh instansi berwenang;
ii. daftar susunan pengurus;
iii. anggaran rumah tangga;
iv. program kerja dalam pengembangan wakaf;
v. daftar terpisah kekayaan yang berasal dari harta benda wakaf atau yang merupakan kekayaan badan hukum; dan
vi. surat pernyataan bersedia untuk diaudit.
Persyaratan-persyaratanini dilampirkan pada permohonan pendaftaran sebagai nazhir badan hukum.
Jadi, untuk dapat menjadi nazhir badan hukum, hal tersebut tidak secara otomatis terjadi ketika nazhir mendapatkan benda wakaf. Untuk dapat menjadi nazhir badan hukum harus didaftarkan terlebih dahulu pada Menteri dan BWI melalui Kantor Urusan Agama.
Dasar Hukum: