Polis yang kita bayarkan, dan yang kita wakafkan itu apakah akan dikelola oleh perusahaan asuransi syariah selamanya? atau ada masa waktu tertentu? kemudian jika masa nya habis, apakah pokok polis dan keuntungan investasi di bayarkan atau disalurkan semua ke lembaga sosial yang ditunjuk?
Premi yang dibayar oleh nasabah di kelola oleh perusahaan asuransi syariah selama nasabah hidup, jika nasabah meninggal dunia maka Uang Pertanggungan dan hasil investasi akan disalurkan ke lembaga sosial yang sudah ditunjuk.
informasi lebih lanjut silahkan hubungi M Subhan Halimi phone / wa 0811823552
Menggunakan lembaga asuransi apa ya ??
Menggunakan lembaga asuransi Prudential Syariah.
M Subhan Halimi
0811823552
Polis yang kita bayarkan, dan yang kita wakafkan itu apakah akan dikelola oleh perusahaan asuransi syariah selamanya? atau ada masa waktu tertentu? kemudian jika masa nya habis, apakah pokok polis dan keuntungan investasi di bayarkan atau disalurkan semua ke lembaga sosial yang ditunjuk?
Assalamu’alaikum
Premi yang dibayar oleh nasabah di kelola oleh perusahaan asuransi syariah selama nasabah hidup, jika nasabah meninggal dunia maka Uang Pertanggungan dan hasil investasi akan disalurkan ke lembaga sosial yang sudah ditunjuk.
informasi lebih lanjut silahkan hubungi M Subhan Halimi phone / wa 0811823552