Selama ini masih banyak anggapan bahwa Tanah adalah satu-satunya objek yang diperbolehkan untuk diwakafkan bagi kepentingan umum. Namun apakah benar hanya “tanah” yang dapat dijadikan sebagai objek dalam wakaf?
Tapi sebelum kita lebih jauh membahas tentang benda yang dapat diwakafkan, perlu dipahami terlebih dahulu pengertian dari wakaf itu sendiri. Menurut agama pengertian wakaf secara bahasa berarti “menahan”, sedangkan secara istilah syara’ wakaf ialah menahan sesuatu benda yang kekal zatnya, untuk diambil manfaatnya untuk kebaikan dan kemajuan Islam.
Menahan suatu benda yang kekal zatnya dapat diartikan sebagai sikap untuk tidak menjual dan tidak memberikan serta tidak pula mewariskan, tetapi hanya menyedekahkan untuk diambil manfaatnya saja dalam pada skala umum.
Sedangkan berdasarkan pasal 1 angka (1) UU No. 41 Tahun 2004 mendefiniskan wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteran umum menurut Syariah. Dan wakaf akan sah jika dilaksanakan menurut Syariah agama, dan sesuatu yang telah diikrarkan untuk diwakafkan tidak dapat dibatalkan.
Sehingga dapat kita ambil kesimpulan bahwa wakaf adalah penyerahan sebagian harta untuk dapat dimanfaatkan bagi keperluan umum. Yang kemudian menjadi pertanyaan apa sajakah yang dapat diwakafkan ?
Pada pasal 16 UU Wakaf mengatur mengenai Harta benda yang dapat diwakafkan meliputi benda tidak bergerak dan benda bergerak. Dimana benda tidak bergerak meliputi :
a. Hak atas tanah sesuai dengan ketentan peraturan perundang-undangan yang berlaku baik yang sudah maupun yang belum terdaftar;
b. Bangunan atau bagian bangunan yang berdiri diatas tanah sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c. Tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah;
d. Hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e. Benda tidak bergerak lain sesuai dengan ketentuan Syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kemudian yang dimaksud dengan benda bergerak adalah harta benda yang tidak bisa habis karena dikonsumsi, meliputi :
a. Uang;
b. Logam mulia;
c. Surat berharga;
d. Kendaraan;
e. Hak atas kekayaan intelektual;
f. Hak sewa; dan
g. Benda bergerak lain sesuai dengan ketentuan Syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia NO: 106/DSN-MUI/X/2016 menjelaskan bahwa manfaat asuransi dan manfaat investasi pada asuransi jiwa syariah dapat di wakafkan.
Sehingga jika kita mengacu pada peraturan tersebut, maka bukan hanya “tanah” yang dapat kita wakafkan, sehingga hal ini sangat memberikan kemudahan bagi kita untuk dapat mewakafkan sebagai harta yang dimiliki untuk bisa memberikan kontribusi dan daya guna bagi kepentingan masyarakat. Karena wakaf merupakan sebagian dari berbagai macam bentuk ibadah yang tidak akan terputus amalan manfaatnya walaupun kita sudah meninggal dunia.
sumber Hukum Online